Mencuatnya kasus Herry Wirawan dalam persidangan, kata Atalia, saat ini banyak korban kekerasan seksual mulai berani bersuara. Ini langkah baik. Pendampingan kepada para korban terus dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Masyarakat harus percaya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," ucapnya.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati dituntut hukuman mati hukuman mati Hukuman Kebiri kebiri Atalia Praratya
Artikel Terkait