Sekretaris MU Jabar Rafani Achyar. (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati di Kota Bandung. Bahkan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai, Herry Wirawan layak dihukum rajam sampai mati sesuai hukum Islam.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, menilik perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap para santriwati di bawah umur, sejak kasus ini mencuat ke publik, MUI telah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan keji itu dilakukan Herry yang notabene ustaz atau guru di pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. 

"Jadi dia (Herry Wirawan) melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama. Kalau dikaitkan dengan perbuatannya (memperkosa belasan santriwati di bawah umur) yang biadab, itu (hukuman mati) tepat," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

Rafani Achyar menyatakan, dikenai hukum secara Islam, Herry Wirawan layak dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati. "Jadi intinya saya melihat di situ (kebiadaban perbuatan Herry). Dia menodai agama secara biadab gitu. Kan itu (Herry Wirawan) labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu (Herry) harus dirajam ya. Jadi sesuai lah tuntutan itu (hukuman mati)," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network