Sekretaris MUI Jabar mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan perkara asusial dengan terdakwa Herry Wirawan ini menjatuhkan hukuman sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, ke depan tidak ada Herry Wirawan-Herry Wirawan lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur.
"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tutur Sekretaris MUI Jabar.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
mui jabar majelis ulama indonesia belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati kota bandung
Artikel Terkait