BANDUNG, iNews.id - Selain hukuman mati dan kebiri kimia, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penyitaan aset-aset milik terdakwa Herry Wirawan. Jaksa juga menuntut Herry membayar ganti rugi kepada para korban perbuatan biadabnya.
Diketahui, Herry Wirawan memiliki dua lembaga pendidikan, mes, dan rumah. Sejak 2016 hingga 2021, Herry mengelola Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani. Kemudian, yayasan yatim piatu di Parakansaat dan pondok pesantren Tanfidz Madani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus ketua tim JPU Asep N Mulyana mengatakan, menuntut Herry membayar denda senilai Rp500 juta subsider pidana kurungan 1 tahun serta mewajibkan kepada Herry untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp331 juta.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban total Rp331 juta," kata Kajati Jabar seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kota bandung
Artikel Terkait