Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Tim JPU, ujar Asep, juga menuntut sejumlah yayasan, pondok pesantren yang dikelola Herry dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Seluruh aset milik Herry berupa tanah, bangunan pesantren, dan motor Mio, disita untuk dilelang. 

Aset yang disita negara dan akan digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang mereka lahirkan. "Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita unyuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar," ujar Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network