BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta majelis hakim mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa. Bintang Puspayoga menilai hukuman mati merupakan keinginan publik dan layak dijatuhkan terhadap Herry Wirawan.
Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati, kebiri kimia, penutupan yayasan dan pondok pesantren, penyitaan aset, membayar denda, hingga ganti rugi. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Madani Boarding School Cibiru itu telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Menteri PPA dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan Menteri PPA Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga kejati jabar
Artikel Terkait