"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ujar Bintang Puspayoga.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," tutur Menteri PPA.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan Menteri PPA Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga kejati jabar
Artikel Terkait