Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya hukuman mati, ujar Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan Menteri PPA Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga kejati jabar
Artikel Terkait