CIMAHI, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, setimpal dengan perbuatannya. Hukuman mati layak diberikan kepada pelaku karena korban aksi bejatnya sangat banyak dan merupakan anak didiknya.
"Tuntutan itu (hukuman mati dan kebiri kimia) memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab, seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, di Kota Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Kang Emil menyatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa juga sudah tepat. Tuntutan tersebut sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
Dia sangat mengapresiasi Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia. Hukuman itu sebuah konsekuensi yang harus diterima akibat perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
diancam hukuman mati dituntut hukuman mati hukuman mati Hukuman Kebiri kebiri kebiri kimia gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait