Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor : Agus Warsudi
diancam hukuman mati dituntut hukuman mati hukuman mati Hukuman Kebiri kebiri kebiri kimia gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait