BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dijadwalkan membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang vonis diperkirakan digelar pada kamis 27 Januari 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, setelah tuntutan, Herry diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleido dari kuasa hukum dan Herry Wirawan.
"Rencananya, pleidoi bakal dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Editor : Agus Warsudi
belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati cabuli santriwati sidang vonis pn bandung kejati jabar
Artikel Terkait