Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor : Agus Warsudi
belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati cabuli santriwati sidang vonis pn bandung kejati jabar
Artikel Terkait