BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta majelis hakim mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa. Bintang Puspayoga menilai hukuman mati merupakan keinginan publik dan layak dijatuhkan terhadap Herry Wirawan.
Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati, kebiri kimia, penutupan yayasan dan pondok pesantren, penyitaan aset, membayar denda, hingga ganti rugi. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Madani Boarding School Cibiru itu telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Menteri PPA dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ujar Bintang Puspayoga.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," tutur Menteri PPA.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya hukuman mati, ujar Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan Menteri PPA Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga kejati jabar
Artikel Terkait