Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati anak di Kota Bandung, akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan pleidoi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum dan Herry telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan ke majelis hakim di persidangan nanti. 

Tim kuasa hukum, kata Ira, menyusun pembelaan bersifat materi dari dakwaan dan fakta persidangan. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dari sisi hukum. Sedangkan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan berdasarkan ungkapan pribadi," kata Ira Mampo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network