Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network