Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dan kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). Namun kuasa hukum Herry Wirawan enggan memberikan informasi terkait isi pembelaan yang disampaikan.

Persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi di ruang sidang anak PN Bandung berlangsung sekitar 30 menit. Terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan kuasa hukum, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim, hadir di ruang sidang.

Ira Margaretha Mambo mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa atau penasihat hukum Herry Wirawan adalah ditunjuk oleh majelis hakim dan perkara ini prodeo artinya gratis tidak berbayar. "Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira Margaretha Mambo kepada wartawan seusai di PN Bandung. 

Ditanya fakta persidangan, Ira Mambo, sapaan akrabnya, menyatakan, sejak awal kuasa hukum tidak pernah memberikan info. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-undang Peradilan Anak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network