Disinggung tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) menolakn hukuman mati dan kebiri, Asep N Mulyana enggan menanggapi lebih lanjut. "Kami tidak akan berpolemik soal itu. Tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak, sesuai konvensi PBB tentang hak-hak anak," ujar Asep N Mulyana.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kajati Jabar kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati dituntut hukuman mati terancam hukuman mati hukuman mati
Artikel Terkait