Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihukum mati. (Foto: ISTIMEWA)

Disinggung tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) menolakn hukuman mati dan kebiri, Asep N Mulyana enggan menanggapi lebih lanjut. "Kami tidak akan berpolemik soal itu. Tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak, sesuai konvensi PBB tentang hak-hak anak," ujar Asep N Mulyana.

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network