Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutan meminta hakim menyita semua aset yayasan milik Herry Wirawan.

"Kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa dirampas (disita) untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban," kata Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana, selaku JPU dalam perkara ini seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, yayasan tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. "Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," ujar Asep N Mulyana. 

"Tanpa ada yayasan, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," tutur Kajati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network