BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan Herry Wirawan, terdakwa menjadi perhatian anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. Perempuan cantik asal Sukabumi ini berharap kasus keji seperti dilakukan Herry Wirawan jangan terulang.
Karena itu, kata Desy, pelaku kejahatan asusila Herry Wirawan harus dijatuhi hukuman setimpal sebagai peringatan kepada masyarakat atau calon pelaku.
"Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya. Saya rasa hakim dan jaksa tahu dan lebih paham, itu (perbuatan Herry) patut atau tidak. Kita serahkan kepada mereka keputusannya seperti apa," kata Desy Ratnasari seusai kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati hukuman mati Hukuman Kebiri desy ratnasari
Artikel Terkait