Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. (Foto: ISTIMEWA)

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.

Selain dua hukuman itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut seluruh aset milik Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan.

Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network