Perubahan sikap Herry tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
"Di awal sih, dia (Herry Wirawan) kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi sekarang dia (Herry) keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya. Sudah lebih kelihatan sih," kata JPU Kejati Jabar Rika Fitriani.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Namun Ira tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry. "Sudah pasti sehat. Kami tidak bisa menyampaikan informasi tersebut (kondisi kesehatan Herry)," kata Ira Mambo di PN Bandung.
Diketahui, PN Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati kejati jabar Kajati Jabar Herry Wirawan
Artikel Terkait