BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa.
"Agendannya duplik. Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi, tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan. "Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati santriwati kota bandung pn bandung
Artikel Terkait