Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa.

"Agendannya duplik. Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi, tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan. "Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network