Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Intinya, kuasa hukum mempertahankan pembelaan.
"Kalau intinya mah, kami tidak bisa (menjelaskan), karena sidang tertutup. Yang pasti, isi duplik itu, kami mempertahankan pembelaan," kata Ira Mambo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati santriwati kota bandung pn bandung
Artikel Terkait