Ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo membacakan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan, sang predator seks 13 santriwati di ruang sidang anak PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimi lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Seperti diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati selama lima tahun 2016-2021. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network