Humas PN Bandung Baiyusra menyampaikan aturan yang boleh masuk ke ruang sidang vonis Herry Wirawan hanya yang bisa menunjukkan hasil tes swab antigen. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -  Sidang pembacaan vonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) diwarnai keributan. Pihak PN Bandung melarang semua wartawan masuk ke ruang sidang.

Hanya wartawan yang telah mengantongi hasil swab antigen negatif saja yang diperbolehkan masuk. Namun yang sangat disayangkan wartawan, aturan itu mendadak diumumkan oleh PN Bandung saat hari H sidang vonis.

Namun PN Bandung keukeuh melarang semua wartawan masuk tanpa mengantongi hasil tes swab antigen negatif. Menurut Humas PN Bandung Biayusra aturan itu disampaikan oleh Ketua PN Bandung.

"Rekan-rekan, saya menyampaikan, berdasarkan instruksi Ketua PN Bandung, kepada wartawan yang ingin masuk ke ruang sidang boleh, asal membuktikan hasil swab antigen. Jika tidak memiliki hasil swab antigen, tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Saya hanya menyampaikan (kebijakan) dari pimpinan," kata Baiyusra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network