Humas PN Bandung Baiyusra menyampaikan aturan yang boleh masuk ke ruang sidang vonis Herry Wirawan hanya yang bisa menunjukkan hasil tes swab antigen. (FOTO: ISTIMEWA)

Aturan itu pun diprotes wartawan lantaran disampaikan mendadak. Akibatnya, tak cukup waktu untuk mendapatkan hasil swab tes antigen dalam waktu singkat.

"Silakan mau masuk asalkan ada bukti antigen. Mohon maaf ya bukan bermaksu menghambat. Masih ada waktu satu jam untuk swab antigen. Sekarang kan PPKM level 3, untuk masuk mal aja harus menunjukkan bukti itu," kilah Baiyusra.

Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa tiba dengan pengawalan ketat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, pukul 09.20 WIB.  Sidang terbuka umum tersebut digelar pukul 10.00 WIB.

Turun dari mobil tersebut, Herry pun langsung dikerubungi puluhan awal media yang memang telah menunggunya. Namun, sebagian awak media mengaku kecewa karena tidak bisa mengambil gambar Herry yang dikawal ketat petugas itu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network