Aturan itu pun diprotes wartawan lantaran disampaikan mendadak. Akibatnya, tak cukup waktu untuk mendapatkan hasil swab tes antigen dalam waktu singkat.
"Silakan mau masuk asalkan ada bukti antigen. Mohon maaf ya bukan bermaksu menghambat. Masih ada waktu satu jam untuk swab antigen. Sekarang kan PPKM level 3, untuk masuk mal aja harus menunjukkan bukti itu," kilah Baiyusra.
Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa tiba dengan pengawalan ketat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, pukul 09.20 WIB. Sidang terbuka umum tersebut digelar pukul 10.00 WIB.
Turun dari mobil tersebut, Herry pun langsung dikerubungi puluhan awal media yang memang telah menunggunya. Namun, sebagian awak media mengaku kecewa karena tidak bisa mengambil gambar Herry yang dikawal ketat petugas itu.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati pn bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait