Vonis tersebut lebih ringan dibanting tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang menuntut terdakwa hukuman mati dan kebiri kimia. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pencabulan santriwati belasan santriwati Hukuman Kebiri kebiri kebiri kimia
Artikel Terkait