Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kajati Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network