Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Selain memvonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban. Sebab, akibat perbuatan biadab terdakwa, belasan santriwati korban mengalami trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup.

"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata ketua majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma. "Bahkan untuk mendengar suara terdakwa (korban trauma). Karena itu, hukuman ini (tak boleh bertemu selamanya) adil dan patut," ujar Yohannes Purnomo Suryo.

Karena itu, tutur Yohannes, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apa pun, bagaimana pun, di mana pun dan kapan pun dengan korban. 

"(Pertemuan antara korban dengan terdakwa Herry) akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu, antara terdakwa dengan korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," tutur ketua majelis hakim. 

Pemberian hukuman pidana penjara seumur hidup, kata Yohannes Purnomo Suryo, memungkinkan antara korban dan Herry Wirawan tak dapat bertemu sampai kapanpun, seumur hidupnya. 

"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana sedemikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu para anak korban yang dapat menimbulkan dan membangkitkan trauma di masa mendatang kepada para anak korban," ucap Yohannes. 

Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung. 

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kajati Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network