"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana sedemikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu para anak korban yang dapat menimbulkan dan membangkitkan trauma di masa mendatang kepada para anak korban," ucap Yohannes.
Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pengadilan negeri bandung korban pemerkosaan
Artikel Terkait