Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim bagi terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan ini, ujar Atalia, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Saya terus mendorong supaya (penegakan hukum) tak berhenti sampai di sini saja. Sebab, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.
Dari kejadian ini, Atalia juga meminta masyarakat harus saling mendorong para korban untuk berani melaporkan ke jalur hukum ketika mendapatkan pelecehan seksual atau kasus pemerkosaan.
"Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma," tutur Atalia.
Editor : Agus Warsudi
atalia kamil Atalia Praratya atalia praratya kamil Herry Wirawan vonis herry wirawan penjara seumur hidup pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait