Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp321.527.000 terhadap terdakwa Herry Wirawan, majelis hakim juga menitipkan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar. Hakim meminta Pemprov Jabar mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.

"Menitipkan bayi kepada Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagaimana pendapat ahli. Majelis hakim sependapat anak dan anak dari korban diserahkan ke Pemprov Jabar," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Penitipan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar dilakukan, ujar Yohannes, sebagaimana pandangan ahli, guna menghindari trauma korban. Namun, Pemprov Jabar perlu mengevaluasi secara berkala kondisi santriwati korban. Setelah korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali. "Bagaimanapun ada ikatan ibu dan anak," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network