Diketahui, Herry Wirawan divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup atas perbuatan biadabnya memperkosa 13 santriwati korban selama bertahun-tahun. Akibat pemerkosaan itu, sembilan santriwati melahirkan anak. Bahkan beberapa di antaranya melahirkan dua kali.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dengan modus menyekolahkan dan membiayai hidup itu menimbulkan trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup bagi para korban. Karena itu, majelis hakim PN Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban selamanya.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait