BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung putusannya menolak menyita yayasan dan pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Herry Wirawan. Pertimbangan hakim, untuk melakukan penyitaan perlu ada putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya.
"Majelis hakim berpendapat yayasan (yang dikelola Herry Wirawan) berbadan hukum. Maka pendirian dan pembubaran harus mengacu pada undang-undang yayasan," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, sebelum dilakukan penyitaan, harus dilakukan pemeriksaan secara perdata di pengadilan negeri. Untuk membekukan dan mencabut izin yayasan berbadan hukum perlu ada gugatan perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait