Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Begitu pun dengan penyitaan harta dan aset yayasan, perlu putusan pengadilan. "Pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan pidana. Majelis hakim berpendapat aset dan harta yayasan tidak bisa disita karena belum ada putusan pengadilan," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sementera itu, diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim membubarkan yayasan dan ponpes yang dikelola Herry Wirawan, antara lain, yayasan yatim piatu, Ponpes Manarul Huda, Ponpes Tahfidz Madani, dan Madani Boarding School. 

Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana selaku JPU menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Yayasan dan ponpes tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network