BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain keadilan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga mengambil keputusan menolak hukuman mati.
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa dan korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan.
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan dalam perkara asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan dituntut hukuman mati hukuman mati kebiri Hukuman Kebiri kebiri kimia pidana kebiri kimiawi pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait