Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

"Dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka Pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sebelum menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, tutur dia, majelis hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. 

Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup. 

"Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai dan diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada moral justices dan harapan sosial," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network