Tanpa ada yayasan, kata Kajati Jabar, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Setelah disita, yayasan dan aset terdakwa dilelang. Hasilnya diberikan kepada para korban.
"Mengapa kami harus menyita dan membubarkan yayasan, karena merupakan intrumentaria delicta. Artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Kajati Jabar seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait