Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung putusannya menolak menyita yayasan dan pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Herry Wirawan. Pertimbangan hakim, untuk melakukan penyitaan perlu ada putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya. 

"Majelis hakim berpendapat yayasan (yang dikelola Herry Wirawan) berbadan hukum. Maka pendirian dan pembubaran harus mengacu pada undang-undang yayasan," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, sebelum dilakukan penyitaan, harus dilakukan pemeriksaan secara perdata di pengadilan negeri. Untuk membekukan dan mencabut izin yayasan berbadan hukum perlu ada gugatan perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum. 

Begitu pun dengan penyitaan harta dan aset yayasan, perlu putusan pengadilan. "Pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan pidana. Majelis hakim berpendapat aset dan harta yayasan tidak bisa disita karena belum ada putusan pengadilan," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sementera itu, diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim membubarkan yayasan dan ponpes yang dikelola Herry Wirawan, antara lain, yayasan yatim piatu, Ponpes Manarul Huda, Ponpes Tahfidz Madani, dan Madani Boarding School. 

Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana selaku JPU menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Yayasan dan ponpes tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati.

Tanpa ada yayasan, kata Kajati Jabar, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Setelah disita, yayasan dan aset terdakwa dilelang. Hasilnya diberikan kepada para korban. 

"Mengapa kami harus menyita dan membubarkan yayasan, karena merupakan intrumentaria delicta. Artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Kajati Jabar seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network