Untuk menekan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata Bunda FAD Jabar, Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi. "Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Bunda FAD Jabar.
Diketahui, Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
atalia kamil Atalia Praratya atalia praratya kamil Herry Wirawan vonis herry wirawan penjara seumur hidup pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait