Infografis ustaz Herry Wirawan lolos dari hukuman mati. Predator seks santriwati anak ini hanya dihukum penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Belasan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan sangat kecewa karena predator seks santriwati anak itu lolos dari hukuman mati. Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sangat tidak sebanding dengan penderitaan para korban. 

Herry yang divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup membuat keluarga korban tidak puas. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum keluarga korban, menanggapi lolosnya si predator seks dari jeratan hukuman mati.

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya. Sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarganya," kata Yudi Kurnia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, keluarga korban menilai, Herry sudah seharusnya dihukum mati akibat perbuatan biadabnya. Terlebih, dampak yang dirasakan keluarga korban sangat besar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network