Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati penjara seumur hidup hukuman mati
Artikel Terkait