BANDUNG, iNews.id - Belasan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan sangat kecewa karena predator seks santriwati anak itu lolos dari hukuman mati. Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sangat tidak sebanding dengan penderitaan para korban.
Herry yang divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup membuat keluarga korban tidak puas. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum keluarga korban, menanggapi lolosnya si predator seks dari jeratan hukuman mati.
"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya. Sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarganya," kata Yudi Kurnia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Yudi Kurnia menyatakan, keluarga korban menilai, Herry sudah seharusnya dihukum mati akibat perbuatan biadabnya. Terlebih, dampak yang dirasakan keluarga korban sangat besar.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujarnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, tutur Yudi Kurnia, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, diurus dan dikasih makan oleh negara," tutur Yudi Kurnia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati penjara seumur hidup hukuman mati
Artikel Terkait