"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujarnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, tutur Yudi Kurnia, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, diurus dan dikasih makan oleh negara," tutur Yudi Kurnia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati penjara seumur hidup hukuman mati
Artikel Terkait