Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya kepada pelaku tapi juga dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri PPPA yang akrab disapa Bintang Puspayoga ini. 

Terkait penetapan restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA, ujar Bintang Puspayoga, putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network