BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331.527.186 kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan Herry Wirawan. Pertimbangannya, terpidana Herry Wirawan tak bisa dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis seumur hidup.
"Keseluruhan restitusi bagi korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada Kemen PPPA," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, pada prinsipnya menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kementerian pppa menteri pppa Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga pemerkosaan santriwati perkosa santriwati restitusi
Artikel Terkait