Diketahui, majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kementerian pppa menteri pppa Bintang Puspayoga Menteri Bintang Puspayoga pemerkosaan santriwati perkosa santriwati restitusi
Artikel Terkait