BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat mendengar kabar majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks santriwati itu. Mereka marah, menangis dan kecewa.
Reaksi keluarga itu disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kebejatan Herry. "Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa. Mengecewakan sekali ya putusan itu (penjara seumur hidup). Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi, memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya, ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi Kurnia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut ini menyatakan, turut merasakan kekecewaan keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka. "Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung. Dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," ujar Yudi Kurnia.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan penjara seumur hidup kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati
Artikel Terkait