Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat mendengar kabar majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks santriwati itu. Mereka marah, menangis dan kecewa. 

Reaksi keluarga itu disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kebejatan Herry. "Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa. Mengecewakan sekali ya putusan itu (penjara seumur hidup). Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi, memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya, ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi Kurnia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). 

Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut ini menyatakan, turut merasakan kekecewaan keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka. "Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung. Dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," ujar Yudi Kurnia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network