"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," tuturnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, tutur Yudi, membuat Herry masih bisa bernapas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus dan dikasih makan oleh negara," ucap Yudi Kurnia.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan penjara seumur hidup kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati
Artikel Terkait