Penderitaan korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan mendesak tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mereka tetap menuntut Herry Wirawan sang predator seks santriwati dihukum mati.

"Ya itu harus (mengajukan banding). Kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal penegakkan hukum, melindungi anak, itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kepada warga, Rabu (16/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati merupakan harapan dari keluarga keluarga korban, bahkan masyarakat. Hukuman mati dinilai tepat diberikan kepada Herry atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan korban selama lima tahun, 2016-2021.

"(Hukuman) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Kalau dilihat dari beban psikis korban. Terus itu (peristiwa kelam pemerkosaan) kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus dan dikasih makan oleh negara," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network